Kamis, 16 April 2020

Kaji Ulang Permintaan, Tender dan Kontrak Pekerjaan Laboratorium

Kaji Ulang Permintaan, Tender dan Kontrak Pekerjaan Laboratorium

kaji ulang permintaan tender dan kontrak

Labmutu.com - Kaji ulang permintaan, tender dan kontrak di laboratorium adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan kelayakan atau kesiapan suatu laboratorium untuk menerima pekerjaan dari pelanggan dengan ruang lingkup pekerjaan yang sesuai dengan lingkup akreditasi ISO IEC 17025 : 2017.

Pelanggan yang meminta jasa pengujian atau kalibrasi kepada laboratorium juga harus memahami terkait dari pekerjaan yang ditawarkan kepada laboratorium. Karena pernah terjadi suatu kasus bahwa pelanggan tidak memahami tentang pekerjaan yang akan ditawarkan kepada laboratorium.

Kondisi tersebut akan berdampak pada pelanggaran klausul ketidakberpihakan, karena adanya intervensi kepada pelanggan oleh personel di laboratorium.

Sehingga laboratorium harus memiliki kebijakan untuk menetapkan proses kaji ulang permintaan, tender dan kontrak pekerjaan.

Untuk membuat dan merumuskan kebijkan tersebut, tentunya laboratorium harus merujuk pada klausul sistem manajemen mutu iso 17025 versi 2017. Berikut ini adalah klausu yang dipersyaratkan agar kegiatan di laboratorium telah sesuai dengan ketetapan yang diatur.

7.1.1. Laboratorium harus memiliki prosedur untuk meninjau permintaan, tender dan kontrak. Prosedur tersebut harus memastikan bahwa:
  • Semua persyaratan ditetapkan secara memadai, didokumentasikan dan dipahami;
  • Laboratorium memiliki kemampuan dan sumber daya untuk memenuhi persyaratan; 
  • Bila penyedia eksternal digunakan, persyaratan 6.6 diterapkan dan laboratorium menyarankan pelanggan dari kegiatan laboratorium spesifik yang akan dilakukan oleh pemasok eksternal dan mendapatkan persetujuan dari pelanggan. Catatan 1: Diakui bahwa aktivitas laboratorium yang disediakan secara eksternal dapat terjadi bila: (1) Laboratorium memiliki sumber daya dan kompetensi untuk melakukan aktivitas, namun, untuk alasan yang tak terduga tidak dapat melakukan hal ini sebagian atau penuh; (2) laboratorium tidak memiliki sumber daya atau kompetensi untuk melakukan aktivitasnya.
  • Metode atau prosedur yang tepat dipilih dan mampu memenuhi persyaratan pelanggan. Catatan 2: Untuk pelanggan internal atau rutin, tinjauan permintaan, tender dan kontrak dapat dilakukan dengan cara yang disederhanakan.

7.1.2.  Laboratorium harus memberi tahu pelanggan bila metode yang diminta oleh pelanggan adalah dianggap tidak sesuai atau ketinggalan jaman.

7.1.3. Bila pelanggan meminta pernyataan kesesuaian dengan spesifikasi atau standar untuk pengujian atau kalibrasi (misal: lolos/gagal, masuk toleransi/di luar toleransi), spesifikasi atau standar dan peraturan keputusan harus didefinisikan secara jelas. Kecuali melekat dalam spesifikasi yang diminta atau standar, aturan keputusan yang dipilih harus dikomunikasikan kepada, dan disepakati oleh pelanggan. Catatan: Untuk panduan lebih lanjut tentang pernyataan kesesuaian, lihat ISO/IEC Guide 98-4.

Jika Rekan-rekan sekalian membutuhkan Panduan Mutu dan Prosedur Mutu, kami menawarkan template dokumen tersebut untuk memudahkan rekan-rekan dalam memahami bahkan bisa langsung mengimplementasikan ISO/IEC 17025: 2017. Kami juga menawarkan template Formulir yang diperlukan untuk menjalankan Prosedur. Untuk informasi lebih detail, silahkan kontak via Seluler or WA ke nomor 0821-7254-5061.

7.1.4. Setiap perbedaan antara permintaan atau tender dan kontrak harus diselesaikan sebelum kegiatan laboratorium dimulai. Setiap kontrak harus diterima oleh kedua belah pihak baik oleh laboratorium dan pelanggan. Penyimpangan yang diminta oleh pelanggan tidak akan mempengaruhi integritas laboratorium atau keabsahan hasilnya.

7.1.5. Pelanggan harus diberitahu tentang penyimpangan dari kontrak.

7.1.6. Jika suatu kontrak diubah setelah pekerjaan dimulai, peninjauan kontrak harus diulang dan setiap amandemen harus dikomunikasikan ke semua personil yang terkena dampak.

7.1.7. Laboratorium harus bekerja sama dengan pelanggan atau perwakilan mereka untuk mengklarifikasi permintaan pelanggan dan dalam memantau kinerja laboratorium sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Catatan: Kerjasama tersebut dapat mencakup:
  • Menyediakan akses yang wajar ke wilayah laboratorium yang relevan untuk menyaksikan kegiatan laboratorium khusus pelanggan;
  • Persiapan, pengemasan, dan pengiriman barang yang dibutuhkan oleh pelanggan untuk keperluan verifikasi.

7.1.8. Rekaman kaji ulang, termasuk perubahan signifikan, harus dijaga. Rekaman juga harus disimpan termasuk diskusi terkait dengan pelanggan yang berkaitan dengan persyaratan pelanggan atau hasil kegiatan laboratorium.

Berikut ini terdapat beberapa tips yang bisa anda jadikan sebagai referensi untuk mempermudah penerapan klausul ini, yaitu:
  • Apabila pelanggan meminta laporan hasil uji dan kalibrasi yang berisi pernyataan kesesuaian dengan spesifikasi, maka “decision rule” sebagaimana didefinisikan dalam standar ini diinformasikan kepada pelanggan.
  • Laboratorium harus dapat menjelaskan tentang prosedur kaji ulang permintaan, tender dan kontrak yang dimilik dan diterapkan oleh laboratorium.
  • Laboratorium harus dapat menjelaskan tentang prosedur yang dimiiki dan diterapkan oleh laboratorium bila pelanggan meminta pernyataan kesesuaian hasil uji dan/atau kalibrasi terhadap persyaratan standar.
  • Laboratorium harus dapat menjelaskan tentang prosedur kontrak dan tata cara perubahan kontrak serta penanganan bila terjadi perbedaan atau penyimpangan terhadap kontrak.
  • Laboratorium harus dapat menjelaskan tentang rekaman kaji ulang permintaan, tender dan kontrak yang dipelihara oleh laboratorium.
  • Memastikan laboratorium telah memiliki dan menerapkan prosedur kaji ulang, permintaan, tender dan kontrak untuk memastikan bahwa kedua belah pihak telah.

Demikianlah informasi terkait kaji ulang permintaan, tender dan kontrak yang diatur dalam ISO/IEC 17025:2017, semoga apa yang saya sampaikan dapat menjadi referensi bagi anda dalam menyusun dokumen sistem manajemen mutu di laboratorium pengujian dan atau kalibrasi. Terimakasih.

Selasa, 14 April 2020

Produk dan Jasa yang Disediakan Secara Eksternal menurut ISO IEC 17025 versi 2017

Produk dan Jasa yang Disediakan Secara Eksternal menurut ISO IEC 17025 versi 2017

produk dan jasa eksternal dalam iso iec 17025 2017
Labmutu.com - Kegiatan di laboratorium seperti kegiatan pengujian atau kalibrasi, selalu membutuhkan produk dan jasa lain yang dibutuhkan secara eksternal untuk mendukung kelancaran aktivitas di laboratorium.

Implementasi sistem manajemen mutu yang ditetapkan dalam iso 17025, mengharuskan suatu organisasi laboratorium memiliki kebijakan agar dapat dilaksanakan sesuai dengan persyaratannya. Disini saya akan mengulas klausul yang mengatur tentang produk dan jasa yang disediakan secara eksternal.

Beberapa klausul tersebut berdasarkan ISO/IEC 17025: 2017 adalah:

6.6.1. Laboratorium harus memastikan bahwa hanya produk dan layanan yang disediakan secara eksternal yang sesuai yang digunakan untuk kegiatan laboratorium, bila produk dan layanan tersebut:
  • Dimaksudkan untuk digabungkan ke dalam kegiatan laboratorium;
  • Disediakan, sebagian atau seluruhnya, langsung ke pelanggan oleh laboratorium, sebagaimana diterima dari pemasok eksternal;
  • Digunakan untuk mendukung operasi laboratorium.
Catatan:

Jika Rekan-rekan sekalian membutuhkan Panduan Mutu dan Prosedur Mutu, kami menawarkan template dokumen tersebut untuk memudahkan rekan-rekan dalam memahami bahkan bisa langsung mengimplementasikan ISO/IEC 17025: 2017. Kami juga menawarkan template Formulir yang diperlukan untuk menjalankan Prosedur. Untuk informasi lebih detail, silahkan kontak via Seluler or WA ke nomor 0821-7254-5061.

Produk dapat mencakup, misalnya, standar pengukuran dan peralatan, peralatan tambahan, bahan habis pakai dan bahan referensi. Layanan dapat mencakup, misalnya, layanan kalibrasi, layanan sampling, layanan pengujian, layanan pemeliharaan peralatan dan fasilitas lainnya, layanan uji profisiensi dan layanan penilaian dan audit.

6.6.2. Laboratorium harus memiliki prosedur dan menyimpanan rekaman untuk:
  • Menentukan, mengkaji ulang dan menyetujui persyaratan laboratorium untuk produk dan layanan yang disediakan secara eksternal;
  • Menentukan kriteria untuk evaluasi, seleksi, pemantauan kinerja dan evaluasi ulang dari pemasok eksternal;
  • Memastikan bahwa produk dan layanan yang disediakan secara eksternal sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan laboratorium, atau bila dapat diaplikasikan, sesuai persyaratan yang relevan dari dokumen ini, sebelum digunakan atau diserahkan langsung kepada pelanggan;
  • Mengambil tindakan yang timbul dari evaluasi, pemantauan kinerja dan evaluasi ulang terhadap pemasok eksternal.

6.6.3. Laboratorium harus mengkomunikasikan persyaratannya kepada pemasok eksternal untuk:
  • Produk dan layanan yang akan disediakan;
  • Kriteria penerimaan;
  • Kompetensi, termasuk kualifikasi personil yang dibutuhkan;
  • Kegiatan yang laboratorium, atau pelanggannya, bermaksud melakukannya di tempat pemasok eksternal.

Itulah beberapa klausul untuk dapat mengimplementasikan dalam hal penyediaan segala macam peralatan atau bahan di laboratorium serta jasa yang dibutuhkan. Beberapa tips dan saran yang bisa anda jadikan sebagai panduan untuk mempermudah dalam menerapkan klausul ini adalah:
  • Organisasi laboratorium harus dapat menjelaskan tentang jenis produk dan jasa yang diperoleh laboratorium dari pihak eksternal.
  • Suatu laboratorium harus dapat menjelaskan tentang persyaratan penyedia produk dan jasa eksternal yang digunakan atau dipilih oleh laboratorium.
  • Bila relevan, jelaskan tentang produk dan jasa dari pihak eksternal yang digunakan sebagai bagian dari hasil kegiatan laboratorium yang diberikan kepada pelanggan.
  • Bila relevan, jelaskan tentang produk dan jasa dari pihak ekseternal yang diberikan secara langsung secara keseluruhan atau sebagian kepada pelanggan.
  • Bila relevan, jelaskan tentang produk dan jasa dari pihak eksternal yang digunakan sebagai pendukung kegiatan laboratorium.
  • Laboratorium harus dapat menjelaskan tentang kebijakan dan prosedur laboratorium bila produk dan jasa yang diperoleh dari pihak eksternal digunakan sebagai bagian dari kegiatan laboratorium atau diberikan secara langsung kepada pelanggan secara keseluruhan atau sebagian.
  • Laboratorium telah memiliki dan menerapkan kebijakan, sistem dan prosedur yang diperlukan untuk memastikan bahwa produk dan jasa dari penyedia eksternal memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk menjamin keabsahan hasil dari kegiatan laboratorium.

Demikianlah seputar informasi mengenai produk dan jasa yang dibutuhkan, semoga informasi ini bermanfaat. Silahkan bagian artikel ini jika bermanfaat dan menambah wawasan anda. Terimakasih.

KLAUSUL SELANJUTNYA:

Kaji Ulang Permintaan Tender dan Kontrak

KLAUSUL SEBELUMNYA:

Ketertelusuran Metrologi atau Pengukuran

Selasa, 07 April 2020

Ketertelusuran Metrologi atau Pengukuran dalam ISO IEC 17025 versi 2017

Ketertelusuran Metrologi atau Pengukuran dalam ISO IEC 17025 versi 2017

prosedur ketertelusuran metrologi

Labmutu.com - Ketertelusuran metrologi adalah suatu kegiatan untuk memastikan proses pengukuran yang dilakukan memiliki nilai yang tertelusur hingga ke Satuan Internasional (SI).

Di dalam dokumen sistem manajemen mutu laboratorium, harus menjabarkan prosedur ketertelusuran metrologi dalam setiap kegiatan pengujian atau kalibrasi di laboratorium.

Kali ini, saya ingin memberikan informasi berupa klausul di dalam iso yang mengatur bagaimana meanajemen kegiatan untuk memastikan bahwa semua nilai yang diterbitkan memiliki ketertelusuran yang jelas dan akurat.

Beberapa klausul tersebut adalah:

6.5.1. Laboratorium harus menetapkan dan memelihara ketertelusuran metrologi hasil pengukurannya (pengujian dan kalibrasi) dengan menggunakan rangkaian kalibrasi terdokumentasi yang tidak terputus, masing-masing berkontribusi terhadap ketidakpastian pengukuran, yang menghubungkannya dengan referensi yang sesuai.

Catatan 2:
Dalam ISO/IEC Guide 99, ketertelusuran metrologi didefinisikan sebagai "sifat dari hasil pengukuran dimana hasilnya dapat dikaitkan dengan peralatan referensi melalui rantai kalibrasi tak terputus yang terdokumentasi, masing-masing berkontribusi terhadap ketidakpastian pengukuran".

Catatan 1:

Lihat Lampiran A untuk informasi tambahan tentang ketertelusuran metrologi.

6.5.2. Laboratorium harus memastikan bahwa hasil pengukuran dapat tertelusur ke Satuan Internasional (SI) melalui:

  • Kalibrasi yang diberikan oleh laboratorium yang kompeten; atau CATATAN 1 Laboratorium yang memenuhi persyaratan dokumen ini dianggap kompeten. 
  • Nilai bersertifikat dari bahan referensi tersertifikasi yang diberikan oleh produsen yang kompeten dengan ketertelusuran metrologi yang dinyatakan ke SI; atau CATATAN 2 Produsen bahan referensi yang memenuhi persyaratan ISO 17034 dianggap kompeten. 
  • Realisasi langsung SI yang dipastikan dengan perbandingan secara langsung atau tidak langsung, dengan standar nasional atau internasional. CATATAN 3 Rincian realisasi praktis dari definisi beberapa unit penting diberikan dalam brosur SI.

Jika Rekan-rekan sekalian membutuhkan Panduan Mutu dan Prosedur Mutu, kami menawarkan template dokumen tersebut untuk memudahkan rekan-rekan dalam memahami bahkan bisa langsung mengimplementasikan ISO/IEC 17025: 2017. Kami juga menawarkan template Formulir yang diperlukan untuk menjalankan Prosedur. Untuk informasi lebih detail, silahkan kontak via Seluler or WA ke nomor 0821-7254-5061.

6.5.3.  Bila ketertelusuran metrologi ke Satuan Internasional tidak dimungkinkan secara teknis, laboratorium harus menunjukkan ketertelusuran metrologi ke referensi yang sesuai, misalnya:
  1. Nilai tersertifikasi dari bahan acuan tersertifikasi yang diberikan oleh produsen yang kompeten; 
  2. Hasil prosedur pengukuran referensi, metode yang ditentukan atau standar konsensus yang dijelaskan dan diterima dengan jelas sehingga memberikan hasil pengukuran yang sesuai untuk tujuan penggunaannya dan dipastikan dengan perbandingan yang sesuai.
Itulah beberapa klausul yang menjelaskan untuk menerapkan prosedur ketertelusuran pengukuran di laboratorium. Beberapa saran yang mungkin bisa anda lakukan untuk dapat mengimplementasikan sistem manajemen mutu laboratorium adalah:
  1. Jelaskan di dalam prosedur mutu mengenai proses untuk menjamin dan menyebutkan sumber ketertelusuran metrologi untuk menjamin keabsahan hasil pengujian di laboratorium.
  2. Pastikan bahwa laboratorium yang anda kelolah telah memiliki dan menerapkan sistem yang diperlakukan untuk menjamin ketertelusuran metrologi dari hasil kegiatan di laboratorium.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kita semua, silahkan dibagikan artikel ini untuk memberikan manfaat bagi kita semua. Terimakasih.

KLAUSUL SEBELUMNYA:

KLAUSUL SELANJUTNYA; 

Sabtu, 04 April 2020

Manajemen Peralatan menurut ISO IEC 17025 versi 2017

Manajemen Peralatan menurut ISO IEC 17025 versi 2017

Peralatan sebagai Persyaratan Sumber Daya menurut ISO IEC 17025 versi 2017

Labmutu.com - Peralatan merupakan hal yang mendasar untuk jalannya aktivitas di laboratorium. Namun peralatan yang dimaksud tersebut tidak sebatas pada alat ukur dan alat gelas, tetapi mencakup semua hal yang digunakan untuk kegiatan laboratorium.

Bagaimana peralatan tersebut dapat tertelusur, tentunya harus memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas agar semua aktivitas dapat dilaksanakan sebaik mungkin.

Kali ini saya ingin memberikan ulasan mengenai klausul dalam iso 17025 yang mengatur, bagaimana manajemen peralatan yang baik dan sesuai dengan sistem manajemen mutunya.

Beberapa klausul tersebut adalah:

6.4.1. (Baru!, versi 2017) Laboratorium harus memiliki akses terhadap peralatan (termasuk dan tidak terbatas pada: instrumen pengukuran, perangkat lunak, standar pengukuran, bahan acuan, data acuan, pereaksi, perlengkapan atau aparatus pelengkap lainnya) yang diperlukan untuk kinerja laboratorium yang benar dan bisa mempengaruhi hasilnya.

Catatan 1:

(Baru!, di versi 2017) Ada banyak nama untuk bahan acuan dan bahan acuan bersertifikat, termasuk standar acuan, standar kalibrasi, bahan referensi standar dan bahan kontrol mutu.

Di dalam ISO 17034 berisi informasi tambahan mengenai produsen bahan referensi (Reference Material Producers/RMP).

RMP yang memenuhi persyaratan ISO 17034 dianggap kompeten. Bahan referensi dari RMP yang memenuhi persyaratan ISO 17034 dilengkapi dengan lembar informasi / sertifikat produk yang menyatakankan, karakteristik lainnya, homogenitas dan stabilitas untuk properti tertentu, dan untuk bahan referensi bersertifikat, sifat yang ditentukan dengan nilai bersertifikat, ketidakpastian pengukuran yang terkait dan ketertelusuran metrologi.

Catatan 2:

ISO Guide 33 dapat memberikan panduan tentang pemilihan dan penggunaan bahan referensi. ISO Guide 80 menyediakan panduan untuk menghasilkan bahan kontrol mutu secara mandiri.

6.4.2. Bila laboratorium menggunakan peralatan di luar kendali permanen, maka laboratorium harus memastikan bahwa persyaratan tentang peralatan pada dokumen ini terpenuhi.

6.4.3. Laboratorium harus memiliki prosedur penanganan, pengangkutan, penyimpanan, penggunaan dan pemeliharaan peralatan yang direncanakan untuk memastikan berfungsinya dan mencegah kontaminasi atau kerusakan.

Jika Rekan-rekan sekalian membutuhkan Panduan Mutu dan Prosedur Mutu, kami menawarkan template dokumen tersebut untuk memudahkan rekan-rekan dalam memahami bahkan bisa langsung mengimplementasikan ISO/IEC 17025: 2017. Kami juga menawarkan template Formulir yang diperlukan untuk menjalankan Prosedur. Untuk informasi lebih detail, silahkan kontak via Seluler or WA ke nomor 0821-7254-5061.

6.4.4. Laboratorium harus memverifikasi bahwa peralatan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebelumnya ditempatkan atau digunakan kembali.

6.4.5. Peralatan yang digunakan untuk pengukuran harus mampu mencapai ketepatan pengukuran dan / atau ketidakpastian pengukuran yang diperlukan untuk memberikan hasil yang valid.

6.4.6. Peralatan pengukuran harus dikalibrasi bila:
  • Ketelitian pengukuran atau ketidakpastian pengukuran mempengaruhi keabsahan hasil yang dilaporkan, dan / atau;
  • Kalibrasi peralatan dipersyaratkan untuk penetapan ketertelusuran metrologi pada hasil yang dilaporkan.

Catatan:

(Baru!, versi 2017) Jenis peralatan yang memiliki pengaruh pada keabsahan hasil yang dilaporkan dapat mencakup:
  • Peralatan yang digunakan untuk pengukuran langsung besaran ukur, mis. penggunaan timbangan untuk melakukan pengukuran berat beban;
  • Peralatan yang digunakan untuk melakukan koreksi terhadap nilai yang diukur, mis. pengukuran suhu;
  • Peralatan yang digunakan untuk mendapatkan hasil pengukuran yang dihitung dari beberapa besaran ukur.

6.4.7. Laboratorium harus menetapkan program kalibrasi, yang harus dikaji ulangdan disesuaikan seperlunya untuk menjaga kepercayaan terhadap status kalibrasinya.

6.4.8. Semua peralatan yang memerlukan kalibrasi atau yang memiliki jangka waktu validitas tertentu harus diberi label, diberi kode atau diidentifikasi sehingga memungkinkan pengguna peralatan untuk segera mengidentifikasi status kalibrasi atau masa berlaku.

6.4.9. Peralatan yang telah mengalami pembebanan berlebih atau salah penanganan, memberikan hasil yang dipertanyakan, atau telah terbukti cacat atau diluar persyaratan yang ditentukan, harus tidak digunakan. Peralatan tersebut harus diisolasi untuk mencegah penggunaan atau diberi label yang jelas atau ditandai sebagai peralatan yang tidak berfungsi sampai peralatan tersebut telah diverifikasi sehingga nilai pembacaannya menjadi benar. Laboratorium harus memeriksa dampak cacat atau penyimpangan dari persyaratan yang ditentukan dan harus melakukan pengelolaan prosedur pekerjaan yang tidak sesuai (lihat klausul 7.10).

6.4.10. Bila pemeriksaan antara diperlukan untuk menjaga kepercayaan pada kinerja peralatan, pemeriksaan ini harus dilakukan sesuai prosedur.

6.4.11. (Baru!, versi 2017) Bila kalibrasi data material referensi termasuk nilai referensi atau faktor koreksi digunakan, maka laboratorium harus memastikan bahwa nilai referensi dan faktor koreksi diperbarui dan diterapkan sebagaimana mestinya, untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan.

6.4.12. Laboratorium harus melakukan langkah-langkah praktis untuk mencegah penyetelan yang tidak diinginkan pada peralatan sehingga terhindar dari hasil yang salah.

6.4.13. Rekaman harus disimpan untuk peralatan yang dapat mempengaruhi aktivitas laboratorium. Rekaman tersebut harus mencakup hal-hal berikut ini, jika dapat diberlakukan:
  • Identitas peralatan, termasuk perangkat lunak dan versi firmware; 
  • Nama pabrikan, identifikasi jenis, dan nomor seri atau identifikasi unik lainnya;
  • Bukti verifikasi bahwa peralatan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan;
  • Lokasi saat ini; 
  • Tanggal kalibrasi, hasil kalibrasi, penyesuaian, kriteria penerimaan, dan tanggal jatuh tempo kalibrasi atau interval kalibrasi; 
  • Dokumentasi bahan referensi, hasil, kriteria penerimaan, tanggal yang relevan dan jangka waktu keabsahan; 
  • Rencana pemeliharaan dan pemeliharaan yang dilakukan sampai saat ini, jika relevan dengan kinerja perralatan; 
  • Rincian kerusakan, ketidaknormalan, modifikasi, atau perbaikan peralatan.

Itulah 13 klausul untuk mengimplementasikan tentang persyaratan sumber daya terkhusus pada manajemen peralatan.

Baca Juga: Alat Laboratorium Kimia Yang Perlu di Kalibrasi

Beberapa tips yang bisa anda lakukan untuk menerapkan manajemen peralatan, mungkin bisa terapkan beberapa tips dari saya berikut ini:

  • Suatu laboratorium sebaiknya perlu melakukan kaji ulang pada prosedur yang terkait dengan manajemen peralatan untuk memastikan bahwa telah menetapkan batas keberterimaan.
  • Lakukan verifikasi untuk memastikan pemenuhan batas keberterimaan dengan memperhitungkan akurasi dan ketidakpastiannya.
  • Lakukan validasi untuk memastikan pemenuhan persyaratan proses pengujian dan atau kalibrasi di dalam ruang lingkup akreditasi.
  • Lakukan kaji ulang pada setiap rekaman peralatan lengkapi dengan persyaratan rekaman peralatan pada butir ini.
  • Jelaskan tentang ketersediaan peralatan dan daftar keseluruhan peralatan (alat ukur, piranti lunak, standar pengukuran, bahan acuan, data acuan, reagen, bahan habis pakai dan perangkat pendukung) laboratorium yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan sampling, pengujian dan/atau kalibrasi di dalam ruang lingkupnya.
  • Jika masih relevan dengan anda jelaskan prosedur pengendalian peralatan yang tidak berada dalam pengendalian langsung laboratorium.
  • Jelaskan tentang prosedur penangangan, transportasi, penggunaan dan perencanaan pemeliharaan peralatan yang digunakan di laboratorium.
  • Jelaskan tentang dokumentasi spesifikasi (akurasi atau ketidakpastian) peralatan yang berpengaruh terhadap hasil kegiatan laboratorium.
  • Buatlah prosedur pelaksanaan verifikasi kesesuaian peralatan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan beserta rekaman verifikasi peralatan untuk membuktikan bahwa seluruh peralatan laboratorium memenuhi spesifikasi (akurasi atau ketidakpastian) yang dipersyaratkan untuk memastikan keabsahan hasilpengujian.
  • Jelaskan di dalam sebuah prosedur mutu tentang kalibrasi dan interval atau program kalibrasi (jika berhubungan, termasuk verfiikasi rutin dan pengecekan antara) dari setiap jenis peralatan yang akurasi atau ketidakpastiannya berpengaruh terhadap keabsahan hasil pengujian laboratorium dan atau diperlukan untuk menjamin ketertelusuran metrologi hasil kegiatan laboratorium.
  • Jelaskan di dalam sebuah prosedur mutu terkait tentang pemberian label (atau cara lainnya) yang dilakukan oleh laboratorium untuk memberikan informasi tentang status kalibrasi peralatan.
  • Jelaskan tentang penggunaan atau evaluasi faktor koreksi yang diperoleh dari hasil kalibrasi peralatan dan jika masih berhubungan, buatlah prosedur untuk mencegah penyetelan peralatan oleh personel yang tidak berwenang dan berkompeten.
  • Jelaskan dalam sebuah prosedur tentang pengelolaan rekaman peralatan dan informasi yang disimpan dalam rekaman peralatan laboratorium.
  • Hanya sebagai catatan bagi anda, jelaskan secara singkat dan tuliskan identitas dokumentasi, prosedur, atau jenis dokumen lainnya yang memberikan uraian dan digunakan oleh laboratorium dalam manajemen peralatan beserta informasi tentang bagian atau klausul yang relevan dalam dokumentasi laboratorium.
  • Pastikan laboratorium telah memiliki peralatan serta manajemen peralatan yang diperlukan untuk menjamin keabsahan hasil seluruh kegiatan laboratorium di dalam ruang lingkupnya.

Bagaimana, sudah terbayang belum tentang bagaimana proses manajemen peralatan yang baik dan dipersyaratkan dalam iso 17025 versi terbaru. Jika belum silahkan dibaca-baca lebih lanjut agar lebih paham.

Demikian sedikit informasi yang bisa saya berikan, semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah buat saya dan rekan-rekan yang membagikan informasi ini kepada rekan lainnya. Terimakasih.

KLAUSUL SEBELUMNYA:

FASILITAS DAN KONDISI AKOMODASI LINGKUNGAN

KLAUSUL SELANJUTNYA:

KETERTELUSURAN PENGUKURAN ATAU METROLOGI
Fasilitas dan Kondisi Lingkungan dalam ISO IEC 17025 versi 2017

Fasilitas dan Kondisi Lingkungan dalam ISO IEC 17025 versi 2017




Labmutu.com - Hai sobat laboran bagaimana kabarnya hari ini?, semoga baik baik saja ya. Terkait dari penjelasan pada sistem manajemen mutu laboratorium yang ditetapkan oleh ISO/IEC 17025:2017, terdapat hal yang mempersyaratkan tentang fasilitas dan kondisi lingkungan di laboratorium yang digunakan untuk proses pengujian.

Beberapa klausul yang ditetapkan oleh iso 17025 adalah sebagai berikut:

6.3.1. Kondisi fasilitas dan lingkungan harus sesuai untuk kegiatan laboratorium dan tidak berpengaruh buruk terhadap keabsahan hasil. CATATAN Pengaruh yang dapat mempengaruhi keabsahan hasil dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada, kontaminasi mikroba, debu, gangguan elektromagnetik, radiasi, kelembaban, pasokan listrik, suhu, suara dan getaran.

6.3.2. Persyaratan untuk fasilitas dan kondisi lingkungan yang diperlukan untuk kinerja aktivitas laboratorium harus didokumentasikan.

6.3.3. Laboratorium harus memantau, mengendalikan dan mencatat kondisi lingkungan sesuai dengan spesifikasi, metode atau prosedur yang relevan atau di mana kondisi tersebut mempengaruhi keabsahan hasil.

6.3.4. Tindakan pengendalian fasilitas harus dilaksanakan, dipantau dan ditinjau secara berkala harus mencakup, namun tidak terbatas pada:
  • Akses dan penggunaan area yang mempengaruhi kegiatan laboratorium;
  • Pencegahan kontaminasi, gangguan atau gangguan yang merugikan pada kegiatan laboratorium;
  • Pemisahan secara efektif antara area yang digunakan untuk kegiatan laboratorium yang tidak kompatible.

Jika Rekan-rekan sekalian membutuhkan Panduan Mutu dan Prosedur Mutu, kami menawarkan template dokumen tersebut untuk memudahkan rekan-rekan dalam memahami bahkan bisa langsung mengimplementasikan ISO/IEC 17025: 2017. Kami juga menawarkan template Formulir yang diperlukan untuk menjalankan Prosedur. Untuk informasi lebih detail, silahkan kontak via Seluler or WA ke nomor 0821-7254-5061.

6.3.5. Bila laboratorium melakukan kegiatan laboratorium di lokasi atau fasilitas di luar pengendalian permanen, harus memastikan bahwa persyaratan yang berkaitan dengan fasilitas dan kondisi lingkungan dokumen ini terpenuhi.

Itulah 5 klausul yang dipersyaratkan agar laboratorium yang anda jalankan telah sesuai dengan persyaratan sumber daya tentang fasilitas dan kondisi lingkungan.

Nah, beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai referensi untuk dapat menerapkan klausul ini adalah:

Didalam panduan mutu, sebaiknya uraikan mengenai fasilitas yang dimiliki oleh laboratorium anda untuk melaksanakan kegiatan sampling, pengujian dan atau kalibrasi di dalam ruang lingkupnya seperti bangunan, jumlah ruangan pengujian dan penyimpanan dalam fasilitas permanen laboratorium, dan jika masih relevan jelaskan juga fasilitas bergerak atau sarana transportasi bila laboratorium melakukan kegiatan di fasilitas bergerak atau di lokasi pelanggan.

Laboratorium anda juga harus dapat menjelaskan tentang kondisi lingkungan yang dikendalikan untuk menjamin keabsahan hasil dari kegiatan di laboratorium, dan peralatan pemantau atau pengukur kondisi lingkungan yang digunakan. Bila relevan peralatan pemantau dan pengukur kondisi lingkungan yang digunakan di fasilitas bergerak atau di lokasi pelanggan atau di lokasi pengambilan sampel

Jelaskan tentang nilai dan batas variasi kondisi lingkungan yang ditetapkan oleh laboratorium untuk menjamin keabsahan hasil kegiatannya.

Jelaskan prosedur pengendalian fasilitas dan kondisi lingkungan yang dilakukan oleh laboratorium untuk menjamin keabsahan hasil kegiatannya.

Jelaskan secara singkat dan tuliskan identitas dokumentasi, prosedur, atau jenis dokumen lainnya yang memberikan uraian serta digunakan oleh laboratorium dalam manajemen fasilitasi dan kondisi lingkungan beserta informasi tentang bagian atau klausul yang relevan dalam dokumentasi laboratorium.

Pastikan laboratorium telah memiliki fasilitas dan kondisi lingkungan serta manajemen fasilitas dan kondisi lingkungan yang diperlukan untuk menjamin keabsahan hasil seluruh kegiatan laboratorium di dalam ruang lingkupnya.

Itulah beberapa tips yang bisa saya berikan terkait dari penerapan klausul persyaratan sumber daya terkhusus pada bagian fasilitas dan kondisi lingkungan laboratorium.

Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan dibagikan dengan rekan lainnya agar lebih bermanfaat dan mendapatkan kebaikan dari ilmu pengetahuian yang bermanfaat. Terimakasih

KLAUSUL SEBELUMNYA:

PERSONIL

KLAUSUL SELANJUTNYA:

PERALATAN
Prosedur Estimasi Ketidakpastian Pengukuran pH Sampel Air

Prosedur Estimasi Ketidakpastian Pengukuran pH Sampel Air

estimasi ketidakpastian pengukuran pH

Labmutu.com - Halo sobat laboran apakabar semuanya?, semoga dalam keadaan sehat selalu dan dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Pada pembahasan kali ini, saya ingin memberikan sedikit informasi mengenai prosedur estimasi ketidakpastian pengukuran pH pada sampel air.

Sampel air yang dimaksudkan adalah dapat berasal dari air sumur, air sungai, air laut dan air limbah. Dalam pembahasan kali ini saya akan memberikan contoh estimasi ketidakpastian dari sampel air sungai.

Bagi rekan-rekan yang masih belum memahami secara detail mengenai estimasi atau evaluasi ketidakpastian pengukuran, anda dapat membaca pada artikel di bawah ini:

Memahami Estimasi Ketidakpastian Pengukuran

Jika sudah memahaminya, mari kita lanjutkan materi pembahasan kita. Adapun estimasi ketidakpastian pengukuran pH ini menggunakan estimasi ketidakpastian Tipe A. Mengapa menggunakan Tipe A, karena sistem analisisnya merupakan analisis pembacaan langsung dari suatu alat ukur yaitu pH meter.

Jika Rekan-rekan sekalian membutuhkan Panduan Mutu dan Prosedur Mutu, kami menawarkan template dokumen tersebut untuk memudahkan rekan-rekan dalam memahami bahkan bisa langsung mengimplementasikan ISO/IEC 17025: 2017. Kami juga menawarkan template Formulir yang diperlukan untuk menjalankan Prosedur. Untuk informasi lebih detail, silahkan kontak via Seluler or WA ke nomor 0821-7254-5061.

Sebagai informasi tambahan, biasanya metode analisis pH air menggunakan SNI 06-6989.11-2004. Langsung saja kita lanjut ke bagian prosedur untuk melakukan estimasi ketidakpastian pengukuran.

Terlebih dahulu persiapkan sampel yang akan dijadikan untuk ditentukan nilai ketidakpastiannya, sebagai contoh disini saya menggunakan sampel air sumur.

Berikutnya, lakukan kalibrasi pada alat pH yang digunakan menggunakan Buffer pH 4.00 dan pH 7.00.

Setelah selesai tahap kalibrasi, lakukan pembacaan pH sampel yang telah dipersiapkan sebelumnya. Ingat selalu lakukan pengulangan untuk estimasi ketidakpastiannya. Saya sarankan minimal 6 kali pengulangan, namun saya menganjurkan untuk melakukan 7 kali ulangan.

Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan, diperoleh nilai pH air sumur adalah: 6.72; 6.75; 6.73; 6.75; 6.73; 6.74; 6.75.

Setelah diperoleh datanya maka silahkan ketik ke dalam Microsoft Excel, contoh tersebut dapat dilihat pada gambar berikut:


Karena pengukuran pH menggunakan alat pH meter, biasanya nilai hasilnya langsung muncul tanpa adanya perhitungan tertentu maka penentuan spesifikasi tidak dilakukan.

Oleh sebab itu kita dapat langsung menentukan diagram fishbon yaitu untuk menentukan sumber-sumber ketidakpastian pengukuran yang diperoleh dari proses analisis pH menggunakan pH meter.

Diagram fishbone (tulang ikan) dapat dilihat pada gambar berikut ini:

 

Nah, dengan kita buat diagram tulang ikan tersebut kita dapat mengetahui sumber-sumber ketidakpastian dari pengukuran pH air menggunakan alat pH meter.

Selanjutnya kita tentukan nilai ketidakpastian dari masing-masing ketidakpastian tersebut.

1. Ketidakpastian Asal Buffer pH 4 dan pH 7


Ketidakpastian dari masing-masing buffer tersebut dapat kita ketahui dari Certificate of Analysis (CoA) larutan buffer tersebut. Biasanya CoA tersebut disertakan pada saat kita membeli larutan buffer tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran nilai ketidakpastian asal CoA, diperoleh nilai ketidakpastian untuk buffer pH 4 adalah 0.0014 dan buffer pH 7 adalah 0.0029 serta faktor cakupan (k) adalah 2 untuk tingkat kepercayaan 95%.

Berikutnya, hitung ketidakpastian (u) dari masing-masing larutan buffer tersebut menggunakan rumus berikut ini:



Maka nilai ketidakpastian (u) buffer pH 4 adalah:


Selanjutnya tentukan nilai ketidakpastian untuk buffer pH 7, menggunakan rumus yang sama


Setelah diketahui ketidakpastian asal CoA maka selanjutnya menentukan ketidakpastian resolusi alat pH meter.

2. Ketidakpastian Asal Alat pH Meter


Resolusi yang dimaksud adalah skala terkecil dari kemampuan alat dalam membaca nilai pH sampel.

Pada alat ukur pH yang saya gunakan adalah Multi9310 WTW dengan resolusi yang digunakan adalah 0.01.

Maka ketidakpastian asal resolusi yang ditentukan adalah 0.01 dengan faktor cakupan (k) adalah 2 dengan taraf kepercayaan 95%. Sehingga nilai ketidakpastiannya adalah:


3. Ketidakpastian Asal Presisi Metode


Ketidakpastian presisi metode dapat ditentukan dari nilai standar deviasi dari data hasil pengukuran sampel yang dapat dihitung menggunakan microsoft excel. Contoh seperti pada gambar berikut:


Berdasarkan hasil perhitungan standar deviasi, maka diperoleh nilai ketidakpastian presisi metode adalah 0.0121.

Setelah didapatkan nilai ketidakpastian dari semua sumber-sumber ketidakpastian dari pengukuran pH air menggunakan pH meter maka ditentukan pula nilai ketidakpastian gabungannya.

4. Ketidakpastian Gabungan pH


Adapun rumus dari ketidakpastian gabungan dapat anda lihat pada gambar berikut ini:


Nah, dari rumus di atas, dapat kita masukkan nilai ketidakpastian yang diperoleh, yaitu:


Maka nilai ketidakpastian gabungannya adalah:


Seperti aturan estimasi ketidakpastian, terakhir adalah ditentukan pula nilai ketidakpastian diperluas dengan rumus dan hasil seperti pada gambar berikut ini:


Okay sabahat laboran, dari proses estimasi ketidakpastian di atas maka nilai ketidakpastian untuk parameter pH air sumur yang saya hitung adalah 0.026 sehingga kita dapat melaporkannya menjadi:


Itulah prosedur estimasi ketidakpastian pengukuran pH menggunakan pH meter, anda bisa saja menggunakan prosedur di atas untuk menentukan nilai ketidakpastiannya.

Semoga bermanfaat, silahkan dibagikan agar artikel ini dapat bermanfaat untuk orang lain.

Disclaimer:

Artikel ini hanya untuk keperluan akademis (belajar). Jika anda berminat ingin menggunakan artikel ini, silahkan cantumkan rujukan dari penulis yang dapat anda lihat di halaman ABOUT.

Jumat, 03 April 2020

Persyaratan Sumber Daya dalam ISO IEC 17025 versi 2017

Persyaratan Sumber Daya dalam ISO IEC 17025 versi 2017

persyaratan sumber daya personel iso 17025 2017

Labmutu.com - Hai sobat Laboran, apakabar semua, kali ini saya akan coba membagikan salah satu klausul iso 17025 versi 2017. Banyak diantara rekan rekan kita yang lain, belum mengerti isi dari klausul yang satu ini yaitu tentang persyaratan sumber daya.

Pada bagian persyaratan sumber daya ini, terdapat 5 (lima) klausul yang sangat penting untuk diterapkan di laboratorium pengujian dan atau kalibrasi.

Butir-butir klausul tersebut mencakup tentang personil, fasilitas dan kondisi lingkungan, peralatan, ketertelusuran metrologi (baru pada versi 2017) serta produk dan layanan yang disediakan secara eksternal.

Jika Rekan-rekan sekalian membutuhkan Panduan Mutu dan Prosedur Mutu, kami menawarkan template dokumen tersebut untuk memudahkan rekan-rekan dalam memahami bahkan bisa langsung mengimplementasikan ISO/IEC 17025: 2017. Kami juga menawarkan template Formulir yang diperlukan untuk menjalankan Prosedur. Untuk informasi lebih detail, silahkan kontak via Seluler or WA ke nomor 0821-7254-5061. 

Kali ini saya coba mengulas salah satu klausul yaitu tentang personil. Adapun isi klausul dari personil tersebut adalah sebagai berikut:

6.2.1. Semua personil laboratorium (internal dan eksternal), yang dapat mempengaruhi kegiatan laboratorium harus tidak memihak dalam tindakannya, berkompeten dan bekerja sesuai dengan sistem manajemen laboratorium.

6.2.2. Laboratorium harus mendokumentasikan persyaratan kompetensi untuk setiap fungsi yang mempengaruhi hasil kegiatan laboratorium, termasuk persyaratan untuk pendidikan, kualifikasi, pelatihan, pengetahuan teknis, keterampilan dan pengalaman.

6.2.3. Laboratorium harus memastikan bahwa personel memiliki kompetensi untuk melakukan kegiatan laboratorium dimana mereka bertanggung jawab dan untuk mengevaluasi signifikansi penyimpangan.

6.2.4. Manajemen laboratorium harus melakukan komunikasikan kepada personil tentang tugas, tanggung jawab dan wewenang mereka.

6.2.5. laboratorium harus memiliki prosedur-prosedur dan menyimpan rekaman tentang:
  • Penentuan persyaratan kompetensi;
  • Pemilihan personil;
  • Pelatihan personil;
  • Supervisi personil;
  • Pemberian wewenang ke personil;
  • Pemantauan kompetensi personil.

6.2.6.  Laboratorium harus memberikan otorisasi kepada personil untuk melakukan kegiatan-kegiatan laboratorium tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
  • Pengembangan, modifikasi, verifikasi dan validasi metode;
  • Analisis hasil, termasuk pernyataan kesesuaian terhadap spesifikasi atau pendapat dan interpretasi;
  • Pelaporan, pengecekan dan pengesahan hasil.

Baiklah sahabat laboran, itulah beberapa klausul dalam persyaratan sumber daya yang bisa digunakan untuk mengembangkan panduan mutu laboratorium pengujian ataupun kalibrasi.

Beberapa tips atau panduan yang bisa anda terapkan untuk memaksimalkan penerapan persyaratan sumber daya adalah sebagai berikut:
  • Pada panduan mutu, sebaiknya menyebutkan jumlah personel manajerial dan personel teknis baik internal maupun eksternal yang terlibat dalam kegiatan laboratorium. Penyebutan juga dapat diterapkan dengan membuat suatu formulir untuk memberikan informasi terkait jumlah personel yang ada di laboratorium.
  • Uraikan jumlah personel seperti personel teknis pelaksana sampling, pengujian dan atau kalibrasi untuk setiap kelompok atau jenis pekerjaan sampling, pengujian dan/atau kalibrasi dalam kegiatan laboratorium.
  • Setelah panduan mutu dibuat, maka anda bisa mengembangkan suatu prosedur terkait penetapan kompetensi personel pada setiap fungsi yang mempengaruhi hasil dari kegiatan laboratorium. 
  • Buatlah suatu prosedur mutu untuk memastikan bahwa setiap personel memiliki kompetensi yang baik serta setiap personel juga memiliki tanggung jawab. Kemudian juga menjelaskan prosedur bahwa setiap personel mampu mengevaluasi penyimpangan yang terjadi secara signifikan pada setiap kegiatan di laboratorium.
  • Dalam hal penerapannya laboratorium harus dapat menjelaskan tentang bentuk komunikasi yang dilakukan oleh manajemen laboratorium terkait dengan tugas, tanggungjawab dan kewenangan setiap personel. Bentuk komunikasi ini biasanya berupa pertemuan langsung antara pimpinan dengan bawahan dengan topik pembahasan untuk meningkatkan dan menjaga implementasi sistem manajemen mutu laboratorium.
  • Buatlah prosedur mutu untuk menjelaskan prosedur dan rekaman (formulir) yang tetap terpelihara dalam menentukan persyaratan kompetensi, pemilihan personel, pelatihan personel, penyeliaan personel, pemberian kewenangan personel, dan pemantauan seluruh kompetensi personel.
  • Kembangkan juga suatu peraturan yang diterangkan dalam bentuk prosedur mutu untuk memberikan kewenangan bagi setiap personel dari manajemen laboratorium untuk melakukan kegiatan laboratorium tertentu. Namun tidak terbatas pada pengembangan, menganalisis hasil termasuk pernyataan kesesuaian atau opini serta intepretasi, melaporkan, mereview, mengesahkan hasil kegiatan laboratorium (sertifikat hasil), modifikasi, verifikasi dan validasi metode.
  • Sejalan dengan itu, anda juga dituntut untuk menjelaskan secara singkat dan menulis identitas dokumentasi, prosedur, rekaman atau jenis dokumen lainnya yang berisi informasi uraian dan digunakan oleh laboratorium dalam memanajemen personel yang ada serta jabarkan juga informasi tentang bagian atau klausul yang berhubungan dalam dokumentasi laboratorium.
  • Terakhir adalah pastikan bahwa laboratorium anda telah memiliki personel dan manajemen personel yang diperlukan. Hal ini untuk menjamin bahwa hasil dari seluruh kegiatan laboratorium memang valid dan terpercaya.

Itulah beberapa tips yang bisa saya berikan untuk dapat menerapkan dan mengimplementasikan iso iec 17025 versi 2017.

Semoga apa yang saya sampaikan dapat bermanfaat untuk sahabat Laboran sekalian. Terimakasih

LIHAT KLAUSUL SELANJUTNYA:


LIHAT KLAUSUL SEBELUMNYA:

Senin, 30 Maret 2020

Persyaratan Struktural dalam ISO/IEC 17025 versi 2017

Persyaratan Struktural dalam ISO/IEC 17025 versi 2017

klausul persyaratan struktural iso 17025 versi 2017

Labmutu.com - Halo sobat laboran, kali ini saya akan memberikan sedikit informasi mengenai klausul yang termaktub dalam persyaratan struktural iso 17025 versi 2017. Mungkin beberapa rekan-rekan sekalian penasaran seperti apa isi dari klausul yang menyaratkan mengenai struktural yang sesuai di dalam suatu organisasi laboratorium.

Berikut ini, beberapa klausul yang dipersyaratkan dalam ISO 17025 versi 2017 yang bisa kamu jadikan sebagai acuan dalam menyusun panduan mutu laboratorium yang sesuai dengan persyaratan dalam ISO/IEC 17025 versi 2017.

5. Persyaratan Struktural

5.1. Laboratorium harus merupakan badan hukum, atau bagian tertentu dari badan hukum, yang bertanggung jawab secara hukum atas kegiatan laboratoriumnya.

Adapun catatan yang perlu kamu ketahui adalah untuk keperluan dokumen ini, laboratorium pemerintah dianggap sebagai badan hukum atas dasar status keperimtahannya.

Agar lebih mudah dalam mengimplementasikan klausul 5.1 yang sesuai, terdapat beberapa saran yang bisa dilakukan untuk mempermudah yaitu:
  • Dalam penerapannya, laboratorium harus memenuhi persyaratan bagi badan hukum dalam melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan ataupun undang-undang yang berlaku. Baru-baru ini, pemerinta menetapkan kebijakan bahwa setiap organisasi terutama swasta, harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang bisa kamu baca ulasannya Disini.
  • Badan hukum swasta dan BUMN ataupun BUMD yang memberikan layanan pengujian atau kalibrasi sebagai pihak ke-3 maka dapat memberikan bukti bahwa ruang lingkup usahanya mencakup jasa pengujian atau kalibrasi.
  • Bagi lembaga pemerintahan pusat atau daerah, diusahakan memastikan bahwa dalam ketentuan tentang organisasi dan tata kerjanya, mencakup tugas atau fungsi terkait pengujian atau kalibrasi. Apabila layanan tersebut adalah sumber pendapatan bagi daerah atau negara yang bukan pajak, maka harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Laboratorium yang tidak melakukan layanan sebagai pihak ke-3 maka harus memastikan bahwa terdapat fungsi laboratorium dalam unit kerja yang melaksanakan kegiatan kalibrasi atau pengujian untuk mendukung kegiatan organisasi induknya.
  • Dalam hal penerapan klausul ini, laboratorium harus dapat menjelaskan tentang legalitas hukum organisasi laboratorium tersebut, apakah badan hukumnya berdiri sendiri atau bagian dari organisasi induknya.
  • Laboratorium harus dapat menjelaskan tentang dasar hukum pembentukan laboratorium atau badan hukum yang lebih besar, yakni dimana laboratoium tersebut menjadi bagiannya (untuk badan hukum swasta atau badan usaha milik negara atau milik daerah berupa akta notaris, untuk badan hukum pemerintah berupa keputusan atau peraturan tentang pembentukan organisasi pemerintah atau satuan kerja pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan)
  • Laboratorium harus dapat menjelaskan tentang pertanggungjawaban hukum dalam melaksanakan kegiatan laboratorium (untuk badan hukum swasta atau badan usaha milik negara atau milik daerah berupa ijin usaha yang relevan untuk melakukan kegiatan pengujian dan kalibrasi, untuk badan hukum pemerintah berupa tanggung jawab,tugas, dan atau wewenang yang terkait dengan kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi dalam peraturan tentang organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah atau satuan kerja pemerintah daerah)
  • Laboratorium memiliki dasar hukum sesuai dengan peraturan perundangan untuk dapat bertanggungjawab secara hukum terdapat kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi yang dilakukan

Jika Rekan-rekan sekalian membutuhkan Panduan Mutu dan Prosedur Mutu, kami menawarkan template dokumen tersebut untuk memudahkan rekan-rekan dalam memahami bahkan bisa langsung mengimplementasikan ISO/IEC 17025: 2017. Kami juga menawarkan template Formulir yang diperlukan untuk menjalankan Prosedur. Untuk informasi lebih detail, silahkan kontak via Seluler or WA ke nomor 0821-7254-5061.

5.2. Laboratorium harus mengidentifikasi manajemen yang memiliki tanggung jawab keseluruhan terhadap laboratorium.

Untuk lebih mudah dalam menerapkan klausul 5.2 ini, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan oleh organisasi yang ingin menerapkan sistem manajemen mutu laboratorium yaitu:
  • Dalam penerapaan status jabatan, tidak lagi menggunakan istilah jabatan khusus, seperti manajemen puncak, manajemen teknis, dan manajer mutu. Hal ini merupakan penegasan bahwa ISO 17025 versi terbaru tidak mensyaratkan penggunaan nama jabatan khusus, tetapi sesuai dengan nomenklatur jabatan di dalam organisasi.
  • Laboratorium dapat memastikan bahwa di dalam organisasi berdasarkan legalitas hukumnya, terdapat manajemen yang sesuai dengan tugas dan fungsinya diperlukan untuk mengoperasikan kegiatan laboratorium.
  • Laboratorium harus dapat menjelaskan tentang manajemen laboratorium (apabila berdasarkan legalitas hukumnya laboratorium adalah badan hukum yang berdiri sendiri) atau manajemen organisasi induk laboratorium (bila laboratorium merupakan bagian dari badan hukum yang lebih besar) yang bertanggunjawab terhadap keseluruhan kegiatan pengujian, sampling dan/atau kalibrasi.
  • Laboratorium memiliki manajemen yang diperlukan untuk mengelola tanggungjawab atas keseluruhan kegiatan pengujian, sampling, dan/atau kalibrasi di dalam ruang lingkupnya

5.3. Laboratorium harus menentukan dan mendokumentasikan rangkaian kegiatan laboratorium yang sesuai dengan dokumen ini. Laboratorium hanya akan mengklaim kesesuaian dengan dokumen ini untuk rangkaian kegiatan laboratoriumnya sendiri, yang tidak termasuk kegiatan eksternal yang disediakan laboratorium secara berkelanjutan.

Selanjutnya untuk mengimplementasikan klausul 5.3 iso 17025 versi 2017, laboratorium sekiranya dapat melakukan beberapa hal berikut ini:
  • Menyatakan deskripsi lingkup kegiatannya, yaitu: (1). Sebagai laboratorium pihak ke‐3 yang memberikan layanan komersial, dan atau (2). Sebagai laboratorium pihak ke‐1 yang menjalankan tugas kalibrasi atau pengujian alat ukur atau sampel milik organisasi induknya; dan atau (3). Sebagai laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi sebagai bagian dari inspeksi dan/atau sertifikasi produk yang dilaksanakan oleh organisasi induknya. atau (4). kombinasi dari kondisi di atas.
  • Laboratorium harus dapat memastikan bahwa dalam ruang lingkup yang diajukan atau telah diakreditasi tidak terdapat kegiatan atau parameter atau obyek pengujian dan atau kalibrasi yang dipasok atau dilakukan oleh pihak lain secara permanen atau berkelanjutan.
  • Laboratorium harus dapat menjelaskan tentang kegiatan pengujian, sampling, dan atau kalibrasi yang dilakukan oleh laboratorium (lampirkan ruang lingkup akreditasi) yang dinyatakan oleh laboratorium memenuhi persyaratan 17025.
  • Jika relevan, jelaskan tentang keterlibatan pihak eksternal berdasarkan kontrak untuk melakukan salah satu atau beberapa bagian kegiatan sampling, pengujian dan/atau kalibrasi yang dilakukan

5.4. Kegiatan laboratorium harus dilakukan sedemikian rupa untuk memenuhi persyaratan dokumen ini, pelanggan laboratorium, badan regulasi dan organisasi yang memberikan pengakuan (termasuk persyaratan badan akreditasi). Ini mencakup kegiatan laboratorium yang dilakukan di semua fasilitas permanen, di lokasi yang jauh dari fasilitas permanen, fasilitas sementara atau fasilitas bergerak atau fasilitas milik pelanggan (Baru pada versi 2017).

Beberapa panduan yang dapat dilakukan untuk menerapkan klausul ini adalah:
  • Selain harus memenuhi ISO/IEC 17025, jika relevan, maka dapat menyatakan ketentuan regulasi, termasuk peraturan menteri tentang pemberlakuan SNI wajib, atau ketentuan pengujian dari negara lain yang terkait dengan permintaan pengujian dan atau kalibrasi dari pelanggannya.
  • Laboratorium harus dapat menjelaskan tentang lokasi kegiatan sampling, pengujian, dan/atau kalibrasi yang dilakukan oleh laboratorium (di lokasi permanen laboratorium, fasilitas bergerak, dan/atau di lokasi pelanggan).
  • Jelaskan tentang pelanggan laboratorium, dan (bila relevan) regulasi atau pengaturan tertentu dari pihak lain yang mengikat atau berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh laboratorium.
  • Memastikan apakah pernyataan ruang lingkup dan pengaturan kegiatan laboratorium telah mencakup semua kegiatan yang dimaksudkan untuk diakreditasi


5.5. Laboratorium harus:
  1. Menentukan struktur organisasi dan manajemen laboratorium, posisinya terhadap organisasi induk, dan hubungan antara manajemen, operasi teknis dan layanan pendukung; 
  2. Menentukan tanggung jawab, wewenang dan keterkaitan semua personil yang mengelola, melaksanakan atau memverifikasi pekerjaan yang mempengaruhi hasil kegiatan laboratorium;
  3. Mendokumentasikan prosedurnya sejauh diperlukan untuk memastikan penerapan kegiatan laboratorium secara konsisten dan validitas hasilnya.

Nah, beberapa hal yang bisa jadi referensi buat anda dalam menerapkan klausul ini adalah:
  • Mengidentifikasi dan memberikan penjelasan rinci tentang fungsifungsi dan posisi di dalam organisasi yang memiliki tanggung jawab langsung maupun dukungan terhadap kegiatan laboratorium.
  • Bila diperlukan menyusun prosedur untuk mengoperasikan system manajemen secara konsisten.
  • Laboratorium harus dapat menjelaskan tentang struktur organisasi laboratorium atau posisi laboratorium di dalam organisasi induknya sesuai dengan dasar hukum pembentukan laboratorium atau pembentukan organisasi induknya.
  • Laboratorium harus dapat menjelaskan hubungan antara manajemen, kegiatan teknis, dan layanan pendukung yang diperlukan oleh laboratorium untuk menjalankan seluruh kegiatan sampling, pengujian, dan/atau kalibrasi di dalam ruang lingkupnya.
  • Laboratorium harus dapat menjelaskan tentang tanggungjawab, kewenangan dan hubungan dari seluruh personel yang mengelola, melaksanakan dan memverifikasi pekerjaan yang mempengaruhi hasil dari kegiatan laboratorium.
  • Laboratorium harus dapat menjelaskan tentang dokumentasi prosedur laboratorium yang diperlukan untuk menjamin penerapannya secara konsisten dalam kegiatan laboratorium dan menjamin keabsahan hasil kegiatan laboratorium.
  • Memastikan apakah struktur organisasi, tanggungjawab, wewenangan dan tugas personel, serta dokumentasi prosedur laboratorium dapat menjamin penerapan kegiatan laboratorium dan keabsahan hasil uji dan kalibrasi secara konsisten.

5.6. Laboratorium harus memiliki personil yang, disamping tugas dan tanggung jawab lainnya, memiliki wewenang dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya, termasuk:
  1. Implementasi, pemeliharaan dan peningkatan sistem manajemen; 
  2. Identifikasi penyimpangan dari sistem manajemen atau dari prosedur pelaksanaan kegiatan laboratorium;
  3. Inisiasi tindakan untuk mencegah atau meminimalkan penyimpangan tersebut; 
  4. Melapor ke manajemen laboratorium mengenai kinerja sistem manajemen dan kebutuhan perbaikan; (Baru di versi 2017 Top management diganti dengan laboratory
    management
    );
  5. Memastikan keefektifan kegiatan laboratorium.

Berikut ini beberapa panduan bagi laboratorium dalam rangka penerapan klausul 5.6 ini:
  • Laboratorium perlu melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa terdapat personel di laboratorium yang berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangannya pada struktur organisasi bertanggungjawab terhadap impelementasi system manajemen.
  • Laboratorium harus dapat menjelaskan tentang personel di dalam struktur organisasi yang disamping tanggungjawabnya yang lain memiliki kewenangan dan sumber daya yang diperlukan (berdasarkan posisinya di dalam organisasi) untuk melaksanakan tugasnya yang mencakup penerapan, pemeliharaaan dan peningkatan sistem manajemen, mengidentifikasi penyimpangan dari sistem manajemen atau dari prosedur untuk melaksanakan kegiatan laboratorium, memulai tindakan untuk mencegah atau meminimalkan penyiimpangan, melaporkan kepada manajemen laboratorium tentang kinerja sistem manajemen dan kebutuhan untuk peningkatan, dan menjamin efektifitas kegiatan laboratorium.
  • Memastikan apakah laboratorium telah memiliki personel yang sesuai dengan tanggungjawab, tugas dan kewenangannnya memiliki kewenangan dan sumber daya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan klausul 5.6 ini.

5.7. Manajemen laboratorium harus memastikan bahwa:
  1. Melakukan komunikasi berkenaan dengan keefektifan sistem manajemen dan pentingnya memenuhi persyaratan pelanggan dan persyaratan lainnya;
  2. Integritas sistem manajemen terjaga saat terjadi perubahan pada sistem manajemen direncanakan dan diimplementasikan.

Beberapa yang dapat kamu lakukan (sebagai saran) untuk menerapkan klausul 5.7 adalah:
  • Integritas dan komunikasi system manajemen.
  • Laboratorium harus dapat menjelaskan tentang bentuk tanggungjawab manajemen untuk menjamin berjalannya komunikasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan efektifitas sistem manajemen dan pentingnya memenuhi persyaratan pelanggan dan persyaratan lainnya, dan pemeliharaan integritas sistem manajemen dalam perencanaan dan penerapan perubahan sistem manajemen.

KLAUSUL SEBELUMNYA:

Persyaratan Umum: Kerahasiaan menurut ISO IEC 17025 versi 2017

KLAUSUL SELANJUTNYA:

Persyaratan Sumber Daya dalam ISO/IEC 17025 versi 2017

Minggu, 29 Maret 2020

Ketahuilah, Mengapa Tes Corona Butuh Waktu Lama?

Ketahuilah, Mengapa Tes Corona Butuh Waktu Lama?

waktu test corona virus

Covid-19 - Halo sobat laboran, beberapa waktu belakangan dunia seakan digegerkan dengan kemunculan virus corona jenis baru (Novel Corona Virus).

Sebelum kita bahas lebih dalam, sebelumnya saya ingin menjelaskan dari mana virus corona berasal?. Yuk kita simak sedikit ulasan berikut.

Menurut Virologist Bapak Muhammad Indro Cahyono, virus Corona sudah ada sejak 200 tahun sebelum masehi yang terbagi ke dalam 4 (empat) kelompok besar. Yaitu kelompok Alfa, Beta, Delta dan Gamma.

Untuk kelompok Alfa dan Beta, merupakan virus corona yang terdapat pada golongan mamalia dan manusia berada pada golongan Alfa.

Nah, mengapa penentuan positif atau negatif pasien yang menjadi pemantauan membutuhkan waktu yang terbilang lama? berikut ini proses penentuan virus corona yang saat ini sedang mewabah diseruluh dunia.

Dalam melakukan analisis penentuan virus corona, menurut WHO terdapat 4 tahap yang harus dilakukan yaitu:

Pengambilan spesimen atau contoh (sampel) darah pasien dengan standar prosedur yang telah ditetapkan. spesimen ini tidak hanya satu saja melainkan 3 (tiga) spesimen. Spesimen ini berasal dari hidung pasien atau tenggorokan. Alat yang digunakan seperti cotton bud tetapi bukan cotton bud yang kita pahami bersama.

Menurut Bapak Siswanto selaku Kepala Badan Litbangkes, alat pengambilan sampel untuk menentukan virus corona bukan kapas seperti cotton bud, tetapi berbahan khusus dan batang plastik. Karena kapas dapat mengganggu DNA virus itu sendiri yang menjadi kontaminan. Proses pengambilan ini disebut dengan Swab Test.

Berikutnya sampel dimasukkan ke dalam ice box dengan suhu 2-8 derajat celcius serta diberi antibiotik dan antifungi agar virus tersebut tidak terkontaminasi atau rusak dari aktivitas bakteri maupun jamur.

Pada saat sampel telah sampai di Laboratorium, sampel tersebut bisa ditentukan dengan 2 (dua) metode analisis yaitu secara PCR atau Sequencing.

Jika menggunakan metode PCR digunakan untuk mendeteksi secara langsung terhadap virus 2019-nCoV, sedangkan metode Sequencing dilakukan untuk memnentukan virus corona secara general.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), metode yang paling efektif saat ini adalah metode PCR (Polymerase Chain Reaction)

Serangkaian pekerjaan yang panjang itulah yang menyebabkan penentuan virus corona membutuhkan waktu yang lama.

Kamis, 26 Maret 2020

JAMINAN MUTU LABORATORIUM menurut ISO IEC 17025 versi 2017

JAMINAN MUTU LABORATORIUM menurut ISO IEC 17025 versi 2017

jaminan mutu laboraotorium

Jaminan Mutu Laboratorium - Halo sobat Laboran semoga pada saat anda membaca postingan ini dalam keadaan sehat selalu.
Baik, kali ini kita akan coba mengulas topik jaminan mutu yang dipersyaratkan di dalam ISO/IEC 17025: 2017.

Sebelumnya saya akan menjelaskan terlabih dahulu bahwa di dalam dokumen ISO 17025 versi 2017 anda tidak akan menemukan kalimat tentang jaminan mutu pengujian tetapi telah diganti dengan Memastikan Validitas Hasil atau dalam englishnya adalah Ensuring the Validity of Result.

Baik, pembahasan kita kali ini dirujuk dari klausul tentang program jaminan mutu yang dipersyaratkan oleh ISO 17025 versi 2017. Sebagai informasi bahwa jaminan mutu pengujian di laboratorium diatur dalam klausul 7.7.

Jika Rekan-rekan sekalian membutuhkan Panduan Mutu dan Prosedur Mutu, kami menawarkan template dokumen tersebut untuk memudahkan rekan-rekan dalam memahami bahkan bisa langsung mengimplementasikan ISO/IEC 17025: 2017. Kami juga menawarkan template Formulir yang diperlukan untuk menjalankan Prosedur. Untuk informasi lebih detail, silahkan kontak via Seluler or WA ke nomor 0821-7254-5061. 

Adapun isi dari klausul 7.7 tersebut adalah:

7.7.1 Laboratorium harus memiliki prosedur untuk memantau keabsahan hasil. Data yang dihasilkan harus dicatat sedemikian rupa sehingga trend dapat terdeteksi dan bila memungkinkan teknik statistik harus diterapkan untuk mengkaji ulang hasilnya. Pemantauan ini harus direncanakan dan dikaji ulang dan harus mencakup, jika sesuai, namun tidak terbatas pada:

  1. Pengunaan bahan acuan bersertifikat atau bahan pengendalian mutu;
  2. Penggunaan instrumen alternatif yang telah dikalibrasi untuk memberikan hasil yang tertelusur;
  3. Pemeriksaan fungsional alat ukur dan alat uji;
  4. Penggunaan standar periksa atau standar kerja dengan peta kendali (control chart) jika ada;
  5. Pemeriksaan antara alat ukur yang digunakan;
  6. Pengulangan pengujian atau kalibrasi dengan menggunakan metode yang sama atau berbeda;
  7. Pengujian ulang atau kalibrasi ulang terhadap benda uji atau alat ukur yang disimpan;
  8. Korelasi antar hasil karakteristik benda uji atau alat ukur yang berbeda;
  9. Kaji ulang hasil yang dilaporkan
  10. Uji banding di dalam laboratorium
  11. Pengujian sampel yang tidak diketahui nilainya.

7.7.2 Laboratorium harus memantau kinerjanya jika dibandingkan dengan hasil laoratorium lain (eksternal), jika tersedia dan sesuai. Pemantauan ini harus direncanakan dan dikaji ulang dan harus mencakup, namun tidak terbatas pada, salah satu atau kedua hal berikut:

  1. Partisipasi dalam uji profisiensi;
  2. Partisipasi dalam uji banding antar laboratorium selain uji profisiensi.

Catatan untuk poin 1 (partisipasi dalam uji profisiensi), berasal dari ISO/IEC 17043 yang berisi informasi tambahan tentang uji profisiensi dan penyedia uji profisiensi. Penyedia uji profisiensi yang memenuhi persyaratan ISO/IEC 17043 dinilai kompeten.
Baca Juga: Uji Profisiensi dan Uji Banding Untuk Kinerja Laboratorium Optimal
7.7.3 Data kegiatan pemantauan harus dianalisis, digunakan untuk mengendalikan dan jika memungkinkan digunakan untuk meningkatkan kegiatan laboratorium. Jika hasil analisis data dari kegiatan pemantauan ditemukan berada diluar kriteria yang telah ditentukan sebelumnya, tindakan yang tepat harus dilakukan untuk mencegah pelaporan hasil yang salah.

Idealnya, untuk memudahkan penerapan atau implementasi dari klausul iso 17025 versi 2017, saya membaginya kedalam 2 (dua) program pengendalian mutu yaitu:

  1. Pengendalian mutu secara internal, dimana program ini untuk menerapkan klausul 7.7.1.
  2. Pengendalian mutu secara eksternal, dimana program ini untuk menerapkan klausul 7.7.2.

Untuk memudahkan dalam menerapkan klausul ini, beberapa panduan berikut ini bisa anda ikuti:

  • Laboratorium perlu memastikan bahwa telah memiliki prosedur untuk menjamin keabsahan hasil melalui proses pengendalian mutu internal untuk setiap metode yang tercakup dalam ruang lingkup akreditasi.
  • Persyaratan pengendalian mutu eksternal melalui uji profisiensi dan uji banding antar laboratorium lainnya dimaksud untuk mengkonfirmasi efektivitas sistem pengendalian mutu internalnya.
  • Laboratorium harus dapat menjelaskan tentang prosedur pengendalian mutu internalnya yang digunakan oleh laboratorium untuk menjamin keabsahan hasil uji dan hasil kalibrasi yang dilaporkan.
  • Laboratorium harus dapat menjelaskan tentang dan pengelolaan serta penggunaan rekaman pengendalian mutu internal untuk mencegah pelaporan hasil uji dan kalibrasi yang salah.
  • Laboratorium harus dapat menjelaskan tentang penetapan syarat batas dan tindak lanjut yang dilakukan oleh laboratorium bila terdapat data pengendalian mutu internal maupun eksternal yang berada diluar syarat batas keberterimaan yang telah ditetapkan.
  • Memastikan apakah laboratorium telah memiliki, menerapkan dan memelihara serta menggunakan data pengendalian mutu untuk memberikan jaminan terhadap keabsahan hasil uji dan kalibrasi yang diberikan kepada pelanggannya.
Okay, sementara ini itu dulu yang bisa saya sampaikan. Artikel ini akan terus saya perbarui jika ditemukan pengalaman atau tips terbaru untuk menerapkan sistem manajemen mutu laboratorium yang sesuai dengan ISO/IEC 17025 versi 2017.

Terimakasih.

Selasa, 24 Maret 2020

Persyaratan Umum: Kerahasiaan menurut ISO IEC 17025 versi 2017

Persyaratan Umum: Kerahasiaan menurut ISO IEC 17025 versi 2017

persyaratan umum: kerahasiaan iso 17025 versi 2017

4. Persyaratan Umum

4.2. Kerahasiaan

4.2.1. Laboratorium harus bertanggung jawab melalui "komitmen yang berkekuatan hukum (legally enforceable commitment)", untuk pengelolaan semua informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan laboratorium. Laboratorium harus menginformasikan pelanggan terlebih dahulu, tentang informasi yang akan ia tempatkan di ranah publik. Kecuali informasi yang diberikan pelanggan kepada publik, atau bila disetujui antara laboratorium dan pelanggan (misalnya untuk tujuan menanggapi keluhan), semua informasi lainnya dianggap sebagai informasi eksklusif dan harus dianggap rahasia.

Jika Rekan-rekan sekalian membutuhkan Panduan Mutu dan Prosedur Mutu, kami menawarkan template dokumen tersebut untuk memudahkan rekan-rekan dalam memahami bahkan bisa langsung mengimplementasikan ISO/IEC 17025: 2017. Kami juga menawarkan template Formulir yang diperlukan untuk menjalankan Prosedur. Untuk informasi lebih detail, silahkan kontak via Seluler or WA ke nomor 0821-7254-5061. 


4.2.2. Bila laboratorium diprsyaratkan oleh hukum atau berdasarkan perjanjian kontrak untuk memberikan informasi rahasia, pelanggan atau individu yang bersangkutan harus, kecuali hal ini dilarang berdasarkan hukum, diberitahukan mengenai informasi yang diberikan.

4.2.3. Informasi tentang pelanggan yang diperoleh dari sumber selain pelanggan (misalnya penggugat badan regulasi) harus dirahasiakan antara pelanggan dan laboratorium dan tidak boleh diinformasikan kepada pelanggan, kecuali jika disetujui oleh sumber informasi.

4.2.4. Seluruh personil, termasuk anggota komite, kontraktor, personil badan eksternal, atau individu yang bertindak atas nama laboratorium, harus menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan laboratorium, kecuali diminta atau dipersyaratkan berdasarkan hukum

Itulah beberapa klausul menganai Kerahasiaan yang ditetapkan dalam ISO/IEC 17025: 2017 yang harus dituangkan ke dalam kebijakan laboratorium.

Terdapat beberapa tips yang bisa kamu lakukan untuk mengimplementasikan beberapa klausul diatas, yaitu:
  1. Memastikan pengaturan tentang penjaminan kerahasiaan informasi yang diperoleh atau dihasilkan oleh laboratorium pada saat melaksanakan kegiatannya.
  2. Memastikan bahwa prosedur atau ketentuan lain yang mengatur penjaminan kerahasiaan telah mencakup seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.
  3. Memastikan bahwa tiap personel laboratorium telah diminta untuk menyatakan komitmennya menjaga kerahasiaan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam bentuk komitmen yang mengikat secara hukum
  4. Laboratorium harus dapat menjelaskan tentang bentuk tanggung jawab laboratorium melalui komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh atau dihasilkan dalam kegiatannya.
  5. Laboratorium harus dapat menjelaskan tentang kebijakan dan tindakan laboratorium untuk memastikan bahwa seluruh personel laboratorium, termasuk anggota komite, kontraktor, personel lembaga eksternal atau individu yang bertindak atas nama laboratorium menjaga kerahasiaan informasi sesuai kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.
  6. Memastikan apakah kebijakan, komitmen laboratorium dan implementasinya efektif untuk menjaga kerahasiaaninformasi milik pelanggan yang diperoleh atau dihasilkan dalam kegiatan yang dilakukan oleh laboratorium.
KLAUSUL SEBELUMNYA:



KLAUSUL SELANJUTNYA:

Persyaratan Struktural dalam ISO/IEC 17025 versi 2017


Senin, 23 Maret 2020

Peryaratan Umum: Ketidakberpihakan Laboratorium menurut ISO/IEC 17025 versih 2017

Peryaratan Umum: Ketidakberpihakan Laboratorium menurut ISO/IEC 17025 versih 2017

ketidakberpihakan iso 17025 2017

4. Persyaratan umum

4.1. Ketidakberpihakan

4.1.1. Kegiatan laboratorium harus dilakukan secara tidak memihak dan distrukturkan dan dikelolah sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan.

4.1.2. Manajemen laboratorium harus berkomitmen terhadap ketidakberpihakan.

4.1.3. Laboratorium bertanggung jawab atas ketidakberpihakan kegiatan laboratoriumnya dan tidak boleh membiarkan tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya berkompromi dengan ketidakberpihakan.

4.1.4. Laboratorium harus mengidentifikasi risiko terhadap ketidakberpihakannya secara berkelanjutan. ini termasuk risiko yang timbul dari aktivitasnya, atau dari hubungannya atau dari hubungan personilnya.

Namun hubungan semacam ini tidak harus menghadirkan laboratorium dengan risiko ketidakberpihakan.

Catatan: Hubungan yang mengancam ketidakberpihakan laboratorium dapat didasarkan pada kepemilikan, tata kelola, manajemen, personil, sumber daya bersama, keuangan, kontrak, pemasaran (termasuk branding) dan pembayaran komisi penjualan atau bujukan lainnya

Jika Rekan-rekan sekalian membutuhkan Panduan Mutu dan Prosedur Mutu, kami menawarkan template dokumen tersebut untuk memudahkan rekan-rekan dalam memahami bahkan bisa langsung mengimplementasikan ISO/IEC 17025: 2017. Kami juga menawarkan template Formulir yang diperlukan untuk menjalankan Prosedur. Untuk informasi lebih detail, silahkan kontak via Seluler or WA ke nomor 0821-7254-5061. 

4.1.5. Jika risiko ketidakberpihakan diidentifikasi, laboratorium harus dapat menunjukkan bagaimana hal tersebut dapat dihilangkan atau meminimalkan risiko tersebut.

Panduan bagi laboratorium yang ingin menerapkan ISO/IEC 17025 versih 2017 dalam rangka memenuhi persyaratak dalam klausul ini adalah:
  1. Melaksanakan dan mendokumentasikan analisis resiko ketidakberpihakan
  2. Mendeskripsikan tindakan yang dilakukan laboratorium untuk menghilangkan atau meminimalkan resiko ketidakberpihakan
  3. Mereview dan bila diperlukan melengkapi kebijakan dan atau prosedur terkait untuk mempertimbangkan analisis dan tindak lanjut risiko ketidakberpihakan
  4. Laboratorium harus dapat menjelaskan tentang kebijakan laboratorium dan komitmen manajemen laboratorium untuk menjaga ketidakberpihakan
  5. Menjelaskan tentang resiko ketidakberpihakan yang dihadapi oleh laboratorium
  6. Laboratorium harus dapat menjelaskan tentang tindakan yang dilakukan oleh laboratorium untuk menghilangkan atau meminimalkan resiko ketidakberpihakan
  7. Memastikan apakah kebijakan, komitmen laboratorium dan implementasinya efektif untuk menhaga ketidakberpihakan.

KLAUSUL SEBELUMNYA:


KLAUSUL SELANJUTNYA:

Istilah dan Definisi pada ISO 17025 versi 2017

Istilah dan Definisi pada ISO 17025 versi 2017

Istilah dan Definisi pada ISO IEC 17025 2017

 3. Istilah dan Definisi

Adapun untuk mendukung tujuan dokumen ISO/IEC 17025:2017, beberapa istilah dan definisi yang diberikan berasal dari ISO/IEC Guide 99 dan ISO/IEC 17000 yang berlaku.

ISO dan IEC selalu menjaga sumber istilah untuk digunakan dalam standardisasi yang berasal dari:

Platform browsing ISO Online: tersedia disini

IEC electropedia: tersedia disini

3.1. Ketidakberpihakan

Adanya objektivitas.
Catatan 1 sebagai masukan: Objektivitas berarti bahwa tidak adanya kepentingan atau dapat diselesaikan, sehingga tidak berpengaruh buruk atau negatif pada kegiatan laboratorium.

Catatan 2 sebagai masukan: Istilah lain yang berguna untuk menyampaikan bagian dari ketidakberpihakan yaitu: kebebasan dari konflik kepentingan, kebebasan dari bias, kurangnya prasangka, kenetralan, keadilan, pikiran yang terbuka, adil, pelepasan dan keseimbangan.

Sumber: ISO/IEC 17021 - 1: 2015, 3.2, kata-kata badan sertifikasi digant menjadi laboratorium dalam catatan 1 sebagai saran kata kemandirian telah dihapus dari daftar catatan 2.

Jika Rekan-rekan sekalian membutuhkan Panduan Mutu dan Prosedur Mutu, kami menawarkan template dokumen tersebut untuk memudahkan rekan-rekan dalam memahami bahkan bisa langsung mengimplementasikan ISO/IEC 17025: 2017. Kami juga menawarkan template Formulir yang diperlukan untuk menjalankan Prosedur. Untuk informasi lebih detail, silahkan kontak via Seluler or WA ke nomor 0821-7254-5061. 

3.2. Keluhan

Yang dimaksud keluhan pada ISO/IEC 17025: 2017 adalah ekspresi ketidakpuasan oleh orang atau organisasi manapun kepada laboratorium (3.6), yang berkaitan dengan kegiatan atau hasil laboratorium tersebut, dimana respon yang memiliki keluhan diharapkan.
Sumber: ISO/IEC 17000: 2004, 6.5, dengan modifikasi kata-kata "selain daya tarik" telah dihapus, dan kata-kata "badan penilaian kesesuaian atau badan akreditasi yang berkaitan dengan aktivitas lembaga tersebut" telah diganti menjadi "laboratorium berkaitan dengan kegiatan atau hasil laboratorium tersebut".

3.3. Uji Banding antar Laboratorium (UB)

Uji banding antar laboratorium adalah organisasi, unjuk kinerja dan evaluasi pengukuran atau pengujian pada item yang sama atau serupa oleh dua atau lebih laboratorium sesuai dengan kondisi yang telah ditentukan.
Sumber: ISO/IEC 17043:2010 butir 3.4

3.5. Uji Banding di dalam Laboratorium

Uji banding di dalam laboratorium adalah organisasi, kinerja dan evaluasi pengukuran atau pengujian pada barang yang sama atau serupa dalam laboratorium yang sama (3.6) sesuai dengan kondisi yang telah ditentukan.
3.6. Uji Profisiensi

Uji profisiensi adalah evaluasi kinerja peserta terhadap kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya dengan cara perbandingan antar laboratorium (3.3)
Sumber: ISO/IEC 17043: 2010, 3.7 dimodifikasi - Catatan untuk masukan telah dihapus

3.7. Laboratorium (baru pada versi 2017)

Laboratorium adalah badan atau lembaga yang melakukan satu atau beberapa aktivitas seperti pengujian, kalibrasi dan sampling yang terkait dengan pengujian atau kalibrasi berikutnya.

Catatan 1, untuk masukan adalah dalam konteks dokumen ini, "kegiatan laboratorium" mengacu pada tiga hal tersebut di atas.

3.8. Aturan Pengambilan Keputusan (baru pada versi 2017)

Aturan pengambilan keputusan adalah aturan yang menjelaskan bagaimana ketidakpastian pengukuran dipertanggungjawabkan saat menyatakan kesesuaian dengan suatu persyaratan yang telah ditentukan.

3.9. Verifikasi

Verifikasi adalah penyediaan bukti secara objektif yang menyangkut bahwa item tertentu telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Sumber: Panduan ISO/IEC 99: 2007, 2.44

3.10. Validasi

Validasi adalah persyaratan yang ditentukan memadai untuk tujuan penggunaan. Contoh: prosedur pengukuran, biasanya digunakan untuk pengukuran konsentrasi massa nitrogen dalam air dapat divalidasi juga untuk pengukuran konsentrasi massa nitrogen dalam serum manusia.

Sumber: Panduan ISO/IEC 99: 2007, 2.45

KLAUSUL SEBELUMNYA:


KLAUSUL SELANJUTNYA:

Video Ulasan ISO 17025