Sabtu, 18 April 2020

Ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang Perlu Anda Ketahui

tata cara pembatasan sosial berskala besar

Labmutu.com - Halo sahabat pengunjung setia, beberapa hari terakhir Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan yang dapat diterapkan kepada masing-masing daerah dalam rangka memutus penyebaran Pandemi Covid-19.

Berikut ini kami sampaikan beberapa hal yang perlu anda perhatikan selama masa PSBB agar kamu turut membantu Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Hal yang harus diperhatikan selama PSBB adalah:


1. Ketentuan tetap di rumah

  • Sementara ini masyarakat dihimbau untuk tidak keluar rumah selama masa PSBB.
  • Semua kebutuhan atau keperluan dari luar rumah dilakukan melalui media telepon atau online
  • Keluar rumah adalah pilihan terakhir dan hanya untuk keperluan yang sangat penting dan tidak bisa ditunda.
  • Lakukan hal-hal yang produktif dan bermanfaat.
  • Jaga kesehatan dan tingkatkan kualitas keimanan.
  • Manfaatkan waktu menikmati kebersamaan dengan keluarga (quality time).
  • Bersihkan rumah dan pekarangan secara rutin.
  • Ingatkan anggota keluarga untuk selalu menjaga diri dari bahaya virus corona dengan tetap tinggal dirumah dan menerapkan protokol kesehatan (gunakan selalu masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun).
 

2. Ketentuan Bagi Seorang Pelajar atau Mahasiswa

  • Anda dapat melakukan proses belajar melalui media online (internet), TV, radio atau melalui teleconference bahkan kamu dapat melakukan diskusi menggunakan grup whatsapp atau telegram.
  • Gunakan waktu luang anda untuk belajar secara maksimal di rumah atau di kos-kosan.
  • Tingkatkan pengetahuan atau keahlian lainnya dengan banyak berlatih di rumah dan perbanyak bahan bacaan seperti jurnal, artikel dan lain-lain.
  • Sebenarnya ini adalah waktu yang sangat tepat bagi anda karena ini merupakan waktu yang tepat untuk berinovasi dengan berkreatifitas, mengembangkan keterampilan melalui media media intrnet.

3. Ketentuan Bagi Anda Seorang Karyawan/Pekerja

  • Pastikan perusahaan/kantor anda menerapkan aturan bekerja di rumah (work from home).
  • Atur waktu dan beradaptasi dengan suasana rumah, sehingga anda bisa bekerja lebih produktif.
  • Jika profesi anda mengharuskan untuk tetap bekerja di kantor, maka pastikan bahwa: Anda selalu menggunakan masker; selalu menjaga jarak (physical distancing) secara ketat; selalu mencuci tangan setelah menyentuh sesuatu sebelum anda makan atau menyentuh area mata, hidung dan mulut; selalu bersihkan lingkungan tempat kerja secara rutin; ingatkan selalu rekan kerja anda agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan himbauan pemerintah.
  • Jika anda atau rekan kerja anda yang sedang sakit, maka mintalah izin kepada atasan anda untuk tidak masuk kerja, segeralah berobat ke dokter.

4. Ketentuan Bagi Anda yang Bekerja Sebagai Pelayan Front Desk (Resepsionis)/ Custumer Services

  •  Untuk anda yang bekerja sebagai Teller, Resepsionis, Custumer Services dan lain sebagainya, maka anda diwajibkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak saat melakukan komunikasi dengan pelanggan atau tamu. Kemudian disarankan juga bagi perusahaan untuk menggunakan kaca pembatas.
  • Sediakan hand sanitizer di meja anda atau tempat mencuci tangan disekitar ruang kerja.
  • Sarankan kepada pelanggan atau tamu untuk menggunakan masker sebelum menggunakan layanan perusahaan anda.
  • Gunakan pelindung tangan atau sarung tangan untuk menghindari kontak langsung dengan benda atau barang dari pelanggan tersebut.

5. Ketentuan Untuk Penyedia Jasa Kencantikan, Salon atau penjahit

Mengingat anda adalah orang yang kontak langsung dengan pelanggan, maka hal yang perlu anda lakukan adalah:
  • Wajib menggunakan masker dan sarung tangan; 
  • Pastikan pelanggan anda dalam kondisi yang sehat dan memiliki suhu tubuh yang normal (usahakan anda tidak melayani pelanggan yang demam, batuk dan pilek); 
  • Pastikan pelanggan anda juga menggunakan masker dan sarung tangan;
  • Sediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan disekitar tempat kerja anda;
  • Bersihkan tempat kerja dan peralatan kerja secara rutin dengan desinfektan;
  • Gunakan alat pelindung seperti masker dan sarung tangan hanya satu kali pakai.
 

6. Ketentuan Bagi Seorang Pedagang

Selama pemberlakuan masa PSBB, anda tetap bisa berdagang seperti biasa namun lakukan beberapa hal berikut selama masa PSBB yaitu:
  • Sediakan tempat cuci tangan di warung atau lapak anda;
  • Atur jarak antrian atau tempat duduk pada tempat usaha anda (physical distancing);
  • Atur sistem pelayanan agar tidak menimbulkan antrian pelanggan yang panjang;
  • Jika pelayanan anda menggunakan sistem pelayanan di ruang tertutup, maka pastikan suhu tubuh pelanggan dalam keadaan normal sebelum memasuki ruangan (sediakan alat pengukur suhu tubuh thermo gun);
  • Sarankan kepada pelanggan anda untuk selalu menggunakan masker selama berada di area tempat pekerjaan anda;
  • Gunakan masker dan sarung tangan jika produk yang anda jual adalah bahan yang dikonsumsi saat anda kontak dengan bahan tersebut;
  • Harap berhati-hati, uang tunai merupakan media yang dapat menularkan penyakit sehingga sebisa mungkin gunakan transaksi secara non tunai (cashless)

7. Ketentuan Bagi Anda Seorang Petani

  • Anda dapat bekerja seperti biasa dengan menggunakan masker dan sarung tangan ketika kontak dengan tanaman, ternak atau ikan.
  • Pastikan agar lingkungan disekitar anda dalam keadaan bersih dan tersedia tempat cuci tangan.

8. Ketentuan Bagi Seorang Wirausahawan (Entrepreneur)

Apapun bidang usaha anda, tentunya anda masih bisa berusaha seperti biasa, namun perhatikan beberapa ketentuan berikut ini:
  • Jika bisnis anda bisa dijalankan dari rumah, maka kembangkan sistem kerja dengan metode work from home (WFH) agar semua karyawan atau sebagian bisa bekerja di rumah.
  • Jika bisnis anda tidak memungkinkan karyawan untuk bekerja dari rumah maka pastikan bahwa anda bertanggung jawab atas keselamatan semua karyawan dari bahaya virus corona; Menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan virus corona; Sediakan sarana kesehatan dan perlengkapan pelindung diri bagi karyawan dan pelanggan; Taati semua ketentuan tentang jam kerja dan ketentuan tenaga kerja.
  • Pastikan bahwa bisnis anda berada dalam kondisi yang aman dan meminimalisasi resiko penyebaran virus corona.

9. Ketentuan Bagi Seorang Tokoh Masyarakat, Ulama dan Lain-lain

  • Mari kita selamatkan bersama masyarakat dengan memberikan edukasi dalam berbagai kesempatan dan cara, berikan himbauan, motivasi dan keyakinan sehingga timbul kesadaran masal untuk memerangi virus corona dengan memutus penyebaran covid-19 melalui penerapan PSBB dan menerapkan protokol kesehatan.
  • Berikan contoh kepada masyarakat dan tauladan terutama dalam menerapkan pola hidup sehat, menggunakan masker, jaga jarak dan selalu mencuci tangan sehingga menjadi budaya yang efektif untuk memutus penyebaran virus corona.

10. Ketentuan bagi Seorang Yang Baru Saja Kehilangan Pekerjaan (PHK)

Semua orang sangat tidak menginginkan kondisi ini, namun ini semua harus kita tanggulangi bersama untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Adapun beberapa hal yang perlu anda lakukan adalah:
  • Jangan berputus asa, karena sesungguhnya dibalik kesulitas ada kemudahan. Sebenarnya sangat banyak peluang baru dalam kondisi sulit seperti ini asar anda mau mencobanya. Salah satunya adalah mencaji content creator apakah itu menjadi seorang youtuber atau blogger, atau mencoba membuat suatu produk yang bisa mempermudah dalam menangangi virus corona ini. Misalkan saja, anda membuat masker kain atau pelindung wajah yang simpel.
  • Dalam kondisi seperti ini, Pemerintah selalu berupaya untuk membantu melalui berbagai program terkait bantuan dalam kondisi sulit ini, carilah informasi dan daftarkan diri anda.

11. Ketentuan Bagi Anda Yang Sedang Berada Diluar Rumah

  • Apapun urusan anda diluar rumah, segera dan langsung begitu selesai urusan tersebut.
  • Selalu gunakan masker saat anda berada diluar rumah.
  • Jangan menyentuh benda asing apapun, karena bisa saja virus ada di permukaan benda tersebut, segeralah cuci tangan anda setelah bepergian menggunakan sabun, bila memungkinkan gunakan sarung tangan pada saat anda bepergian untuk suatu urusan.
  • Jika anda menggunakan jasa transportasi umum roda empat, selalu jaga jarak dengan penumpang lain dan pastikan bahwa muatan transportasi tersebut berkapasitas 50% dari seperti biasa dan jika berlebih ingatkan pengemudinya.
  • Pada saat anda menggunakan roda dua, hindari berboncengan dengan orang lain selain keluarga satu rumah dan pastikan anda semua menggunakan helm dan masker.
 

12. Ketentuan Bagi Anda Yang Baru Saja Kontak Dengan Orang Yang Positif Covid-19 atau Pulang Dari Daerah Terdampak

  • Segera bersihkan diri anda dan lakukan isolasi mandiri selama minimal 14 hari, jaga kesehatan anda dengan cara melakukan pola hidup sehat.
  • Segera periksakan diri anda ke dokter dan sampaikan bahwa anda merasa demam, batuk, sesak nafas dan lain lain setelah kontak dengan penderita Covid-19 atau pulang dari wilayah terdampak.
  • Jaga jarak dan hindari kontak dengan keluarga terdekat maupun orang lain.
  • Selalu gunakan masker walaupun anda berada di kamar.

13. Ketentuan Bagi Anda Jika Pasien Dalam Pengawasan atau Positif Corona

  • Selalu berfikir positif, bahwa penyakit ini bisa disembuhkan dan anda harus yakin bisa sembuh.
  • Jaga jarak dan hindari kontak dengan keluarga terdekat dan orang lain, ingat laksanakan semua protokol kesehatan.
  • Ikuti semua prosedur dan tindakan medis yang dilakukan oleh petugas kesehatan dan dokter.
  • Kami semua mendukung anda, tim tenaga kesehatan akan melakukan tindakan yang terbaik untuk kesembuhan anda.

Semoga kita semua dilindungi dari wabah yang sedang melanda ini, mari kita berdo'a kepada Tuhan Yang Maha Esa agar wabah ini segera berakhir dan kita dapat dengan tenang dalam menjalankan ibadah puasa dan dapat bersilaturahmi seperti sebelumnya.

Silahkan dibagikan artikel dan informasi ini agar saudara kita yang lain bisa mengetahui ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan selama masa penerapan PSBB. Terimakasih

Sumber Himbauan: ppc-19.pekanbaru.go.id

Kontributor adalah seorang praktisi dan konsultan yang ahli dibidang penerapan sistem manajemen mutu laboratorium berdasarkan ISO/IEC 17025: 2017. Semoga blog ini menjadi sarana berbagi dan silaturahmi kita sesama personel laboratorium.

Silahkan berkomentar yang positif ya sobat
EmoticonEmoticon

Video Ulasan ISO 17025