Selasa, 01 Juni 2021

Kalibrasi Alat Lab Yang Sesuai Dengan ISO 17025 versi 2017

Kalibrasi Alat Lab - Labmutu.com - Assalamualaikum teman-teman setia pengunjung lab mutu, pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang kalibrasi alat yang sering digunakan di laboratorium. Mengapa topik ini perlu kita bahas?

 

kalibrasi alat lab


Ya, tentu saja hal ini perlu untuk kita bahas karena di dalam persyaratan sistem manajemen mutu laboratorium SNI ISO/IEC 17025: 2017 disebutkan dalam klausul 6.4 tentang Peralatan. lebih detail tentang pembahasan klausul tersebut silahkan baca ini Manajemen Peralatan menurut ISO IEC 17025 versi 2017

 

Ok, kita balik lagi ke topik kalibrasi alat lab, pada artikel ini, kami ingin menjelaskan prosedur yang sering dilakukan di laboratorium untuk melakukan kalibrasi alat yang sesuai sehingga apabila telah tiba waktu asesmen dari KAN, maka klausul ini telah tuntas tanpa temuan.

 

Adapun prosedur yang efektif untuk diterapkan menurut pengalaman yang saya lakukan adalah:


Hal pertama kali dilakukan adalah personel terkait melakukan inventarisasi terhadap peralatan ukur yang rentang mengalami penyimpangan serta membutuhkan akurasi dan presisi yang baik dalam menghasilkan data.


Kemudian penyelia atau supervisor lab atau siapapun yang ditunjuk untuk memanajemen program kalibrasi, menyusun program kalibrasi untuk setiap peralatan yang telah di inventarisasi tadi. Alat tersebut juga termasuk alat yang digunakan untuk memantau kondisi akomodasi lingkungan laboratorium.


Sebaiknya gunakan formulir yang termutakhir untuk merekan semua peralatan dan program tersebut.


Untuk menghindari adanya konflik kepentingan dalam menjaga efektivitas penerapan pada klausul 4.1 dan 4,2, saya menyarankan untuk melakukan kalibrasi pada laboratorium kalibrasi eksternal. Tentunya laboratorium tersebut sudah terkareditasi ya teman-teman.


Sebagai informasi juga, untuk program kalibrasi juga harus tercatat prosesnya ke dalam formulir penyediaan jasa yang disediakan secara eksternal (klausul 6.6).


Setelah proses kalibrasi oleh lab kalibrasi eksternal, arsipkan semua dokumen terkait proses kalibrasi seperti program kalibrasi, surat pengantar, berita acara, sertifikat kalibrasi.


Pastikan juga bahwa semua alat yang telah dikalirbasi dilengkapi dengan stiker atau label resmi dari lab kalibrasinya. Sebelum menerima dan mengarsipkannya, sebaiknya cek lagi kode antara sertifikat dengan label yang ditempel pada alat. Serta pastikan lagi tanggal kalibrasi dan re-kalibrasinya.


Setelah semua alat yang telah dikalibrasi telah lengkap dan selesai di kalibrasi oleh LK (Lab Kalibrasi) maka tahap selanjutnya adalah melakukan evaluasi pada tiap-tiap alat yang di kalibrasi tersebut.


Evaluasi dapat dilakukan dengan cara menghitung nilai ketidakpastian yang diperoleh dan membandingkannya dengan batas toleransi masing-masing alat yang digunakan.


Hasil evaluasi dapat dikatakan memuaskan apabila | ±U95% |terbesar + | ±koreksi |terbesar ≤ toleransi atau akurasi.

 

Dan sebaliknya, hasil evaluasi dikatakan tidak memuaskan apabila | ±U95% |terbesar + | ±koreksi |terbesar > toleransi atau akurasi.


Jika hasil dari evaluasi ternyata hasil tidak memuaskan, maka ada 2 cara yang dapat dilakukan yaitu (1) alat tersebut dipisahkan dan tidak digunakan lagi serta jangan lupa untuk diberi label agar personel lain tidak menggunakan alat itu lagi; atau (2) alat tersebut tetap digunakan namun gunakan nilai koreksi (faktor koreksi) nilai yang diukur dengan nilai yang terbaca dari hasil kalibrasi. 

 

Namun jika teman-teman menggunakan pilihan 2, pastikan untuk selalu lakukan cek antara dan bandingkan nilainya dengan alat yang masih sesuai dari hasil kalibrasi. Interval yang diperlukan untuk melakukan cek antara tersebut adalah minimal 3 bulan sekali. 


Hasil evaluasi yang dilakukan tersebut, haruslah direkam dan diarsipkan dalam suatu formulir agar program kalibrasi menjadi tertelusur. Hasil dari rekaman tersebut harus didistribusikan juga kepada semua personel yang terkait dengan penggunaan alat yang dikalibrasi tersebut.


Setelah semua program kalibrasi telah dilaksanakan dan di evaluasi dengan baik, maka prosedur yang selanjutnya adalah mengarsipkan sertifikat hasil kalibrasi dan jangan lupa untuk mendistribusikan salinannya kepada personel terkait sebagai referensi masing-masing personel.


Oh iya, saya belum menjelaskan ya, berapa periode seharusnya kalibrasi dilakukan. Baiklah, berdasarkan hasil diskusi saya dengan beberapa asesor yang terlibat pada proses asesmen oleh badan eksternal (KAN), interval kalibrasi sebaiknya 1 tahun sekali atau maksimal 2 tahun sekali.


Mana yang 1 dan 2 tahun, dipilih berdasarkan tingkat keseringan alat tersebut digunakan, misalnya yang harus cepat untuk di kalibrasi ulang adalah Neraca Analitik, Oven, Furnance, Labu Takar dan lain-lain.


Namun untuk alat yang jarang di pakai, bukan berarti hanya 2 tahun sekali dilakukan kalibrasi, tetapi juga harus dilakukan cek antara pada tiap tiap alanya.


Nah, itulah prosedur yang bisa saya sampaikan, apa yang saya sampaikan di atas, merupakan hasil dari pengalaman saya selama mengurus penerapan sistem manajemen mutu laboratorium berdasarkan iso 17025 versi 2017 sejak tahun 2013.


Semoga apa yang saya sampaikan, bisa memberikan manfaat untuk kita semua, jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan saja ketik di kolom komentar dan nanti akan saya balas. Demikian kami sampaikan wassalamualaikum


Kontributor adalah seorang praktisi dan konsultan yang ahli dibidang penerapan sistem manajemen mutu laboratorium berdasarkan ISO/IEC 17025: 2017. Semoga blog ini menjadi sarana berbagi dan silaturahmi kita sesama personel laboratorium.

Silahkan berkomentar yang positif ya sobat
EmoticonEmoticon

Video Ulasan ISO 17025